Akui Akil Nonton F1 di Singapura
Tamsil mengatakan kliennya tetap berharap KPK mengabulkan agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka. Permintaan pemeriksaan terbuka itu dilakukan karena sebelum-sebelumnya sejumlah orang dekat Akil sudah diperiksa secara terbuka. Namun jika KPK tidak mengizinkan hal tersebut, Akil tetap siap menjalani pemeriksaan.
"Pak Akil ingin semuanya jelas dan terang benderang," terang Tamsil. Tamsil berharap KPK segera memberi jawaban terkait permintaan MKK untuk memeriksa Akil. Sebab Akil mengaku tidak ingin kasus hukum yang membelitnya makin berlarut-larut. "Pak Akil siap memberikan keterangan dan mengikuti pemeriksaan MKK. Harapannya tetap bisa diperiksa terbuka," ungkapnya.
Sebelumnya, MKK memang melayangkan surat izin pada KPK agar bisa memeriksa Akil. Surat itu dilayangkan Kamis (17/10), namun hingga kemarin KPK belum memberikan jawaban. Koran ini mencoba mengkonfirmasi pada pimpinan KPK, salah satunya Bambang Widjojanto.
Akan tetapi Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK yang pasti sulit mengabulkan permintaan MKK apabila Akil diperiksa secara terbuka. "Kalau pemeriksaannya dilakukan terbuka jelas tidak bisa. Sebab penyidikan yang kami lakukan masih berjalan," paparnya.
Dikhawatirkan jika pemeriksaaan dilakukan terbuka maka pihak-pihak terkait yang juga akan diminta keterangan oleh KPK bisa menyeragamkan jawaban saat ditanya penyidik.
Soal informasi kepergian Akil, Wawan dan Atut ke Singapura, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan kalau pihaknya akan memvalidasi bukti atau informasi yang ada. Penyidik akan mengecek nilai kebenaran yang ada. "Prinsipnya, penyidikan selalu maksimal termasuk memvalidasi data dan bukti-bukti," terangnya.
Sementara, permintaan para hakim MK yang berniat meminta penjelasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) penyelamatan MK pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akan segera dipenuhi. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Presiden SBY siap menerima para hakim konstitusi untuk membahas lebih mendalam perpu tersebut.
"Pak Presiden bersedia kita carikan waktunya yang pas untuk hakim dan Bapak Presiden untuk pembahasan lebih lanjut," urai Julian di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu (19/10).
Julian menekankan pembicaraan antara Presiden SBY dan para hakim MK nantinya tidak menyangkut substansi perpu MK. Yang akan dibahas adalah tindak lanjut terkait perpu penyelamatan MK tersebut. Dia pun memastikan tidak ada potensi perubahan dalam perpu tersebut.