Akui Fee BPD Cenderung Korupsi
Jumat, 12 Februari 2010 – 15:37 WIB
Sementara soal honor, Gamawan wanti-wanti agar dibedakan dengan fee. Pasalnya, honor itu bersifat resmi dan sudah dianggarkan. "Honor itu kan penghormatan. Kalau saya jadi pembicara, dapat honor tentu wajar dan itu sah," lanjutnya.
Ia justru mempersoalkan jika kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya dilarang menrima honor. Apalagi, katanya, kalau sampai penerima honor harus diproses hukum. "Ibarat di satu kawasan, sudah 40 tahun diperbolehkan merokok. Tetapi tiba-tiba ada larangan aturan merokok. Apakah yang kemarin-kemarin merokok itu harus diproses hukum," lanjutnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, menyatakan bahwa Mendagri sudah meminta BI agar mengeluarkan aturan yang jelas dan tegas soal pemberian fee dari BPD kepada kepala daerah sebagai pemegang kuasa pemilik saham. “Jadi aturan itu harus jelas," sebut Saut.(ara/jpnn)