Al Araf Singgung Tanggung Jawab Menhan soal Penanganan Korupsi di Basarnas
Lebih dari itu, Pasal 43 UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer.
Berdasarkan ketiga pasal itu, kata Al Araf, maka dapat dikatakan kasus dugaan korupsi di Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham.
"Dalam konteks itu, Menteri Pertahanan jangan diam tetapi harus meminta Panglima TNI dan Danpuspom TNI menyerahkan kasus itu ke peradilan umum," sebut Al Araf.
Dia berpendapat bahwa sikap diam Menhan RI dapat diartikan lari dari tanggung jawabnya dan membiarkan usaha pemberantasan korupsi terhambat dan upaya menegakan konstitusi dengan dasar asas persamaan di hadapan hukum tidak berjalan.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: