Pernyataan Tegas Laksamana Yudo soal Kasus Marsdya Henri Alfiandi, Begini Kalimatnya
jpnn.com, SITUBONDO - Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan pernyataan tegas soal dua oknum TNI yang terseret dugaan korupsi di Basarnas.
Keduanya ialah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
"TNI tidak akan melindungi yang salah," kata Laksamana Yudo seusai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa (1/8).
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," lanjutnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
Panglima TNI juga menegaskan dirinya selalu tunduk terhadap undang-undang.
"Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo menegaskan.
Namun, Laksamana Yudo mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan santun.