Al Haris: Pemda Membutuhkan Tenaga Honorer
Senin, 06 Juni 2022 – 16:59 WIB
Untuk tenaga tambahan yang ditempatkan di instansi yang membutuhkan, pemerintah daerah dapat menggunakan jasa tenaga kerja yang direkrut dari pihak ketiga atau alih daya (outsourcing). (antara/jpnn)