Al sudah Ditangkap Polisi, Ternyata Sering Peras Pejabat
Andire menilai pelaku kooperatif mengikuti alur pelaporan dan pemeriksaan oleh petugas, sehingga dapat langsung ditindaklanjuti pihak Polresta Pekanbaru.
Setelah pihak Dinkes Riau mengonfirmasi terkait identitas Al kepada biro Riau stasiun televisi tersebut, pelaku segera dibawa ke Polresta Pekanbaru sebab perusahaan tersebut tidak terima dibohongi.
Dari pelaku diamankan sebuah tanda pengenal pers yang tertera namanya dengan jabatan editor produksi dan sebuah tas ransel yang dibawanya.
Atas perbuatannya Al disangkakan atas Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kami juga mendalami terkait Pasal 378 atas Penipuan, apakah ada korban lainnya masih kami dalami," kata Andrie.
Dari kasus tersebut, Andrie mengimbau kepada para pejabat jika ada oknum atau pihak mengaku wartawan dan mencoba meminta uang sebaiknya tidak usah dilayani.
Baca Juga: Suami Bekerja di Malaysia, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain di Rumah
"Kalau ada upaya pemerasan, segera hubungi polisi," katanya pula.(antara/jpnn)