Alamak... Pengusaha Ini Tertipu Investasi Bodong, Rp 28 Miliar Raib
jpnn.com - BATAM - Para pengusaha Batam korban penipuan investasi bodong ramai-ramai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (25/6). Pasalnya Yandi, tersangka kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Batam hari itu. Para pengusaha tersebut mengaku menderita kerugian mencapai Rp 28 miliar.
Kedatangan mereka untuk meminta pihak kejaksaan agar kasus ini ditangani sesuai mekanisme hukum yang ada dan seadil-adilnya.
”Ini bukan uang yang sedikit, perlu penegakan hukum yang seadil-adilnya,” pinta Randy Tan, salah satu korban, Kamis (25/6).
Randy Tan menjelaskan awal mereka tergiur investasi yang ditawarkan Brent Securities karena memberikan bunga yang lumayan besar dan dijanjikan aman. Kasus ini sudah ditangani polisi sejak tahun lalu dan baru dilimpahkan ke Kejari Batam tadi pagi.
Bos salah satu hotel berbintang di Batam ini menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan Brent Securities adalah investasi di bidang properti dan saham.
Penjaringan nasabah dilakukan sejak Maret 2014 lalu. Namun hingga waktu yang disepakati bersama, nasabah tak juga mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
"Kami dijanjikan bunga dari 12 hingga 14 persen," tuturnya.
Beberapa bulan kemudian para nasabah mulai sadar telah tertipu.