Alamak! Tunjangan 72 Ribu Guru Madrasah Belum Cair
Sabtu, 28 Mei 2016 – 09:00 WIB
Besaran tunjangannya dihitung sejak guru bersangkutan mendapatkan SK inpassing. Menurut mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 1,47 triliun.
Ketentuan yang berlaku dalam pencairan tunjangan inpassing itu adalah, khusus untuk guru bersertifikat profesi. Tunjangan inpassing itu nantinya akan ditambahkan langsung dengan nominal tunjangan profesi guru swasta yang ditetapkan Rp 1,5 juta per bulan.
Jika SK inpassing menyebutkan guru bersangkutan setara guru PNS III-a, maka berhak mendapatkan TPG sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per bulan. (wan/sam/jpnn)