Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alasan Depinas SOKSI Dukung Pengesahan RUU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 – 19:48 WIB
Alasan Depinas SOKSI Dukung Pengesahan RUU Cipta Kerja - JPNN.COM
Ketua Umum Depinas SOKSI Ahmadi Noor Supit dan Sekjen Depinas SOKSI, Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan pers terkait Pengesahan RUU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (10/10/2020). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ahmadi Noor Supit menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Menurut Supit, keberadaan UU Ciptaker akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena adanya kemudahan dalam investasi di Indonesia.

“UU Ciptaker merupakan terobosan Hukum Formil dan Materiil, upaya Negara dalam merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemik Covid-19. Di mana Pertumbuhan Ekonomi makin menurun tajam hingga minus ketika Covid-19 menjadi pandemik global,” kata Ahmadi Nur Supit di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Lebih lanjut, Supit mengatakan keberadaan Omnibus Law soal UU Ciptaker ini merupakan keberanian politik pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan.

Selain itu, politikus Partai Golkar itu juga mendorong agar pemerintah dan DPR juga membuat omnibus law sektor-sektor lain.

“SOKSI melihat UU ini merupakan Omnibus law pertama dalam ekonomi masih juga harus dilakikan sektor lain, omni bus lainnya juga. Karena kalau hanya sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita," katanya.

Supit juga menilai pemahaman UU Ciptaker yang tidak pro terhadap pekerja juga tidak tepat. Ia meyakini dalam UU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir.

"Keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku ekonimo mikro, kecil dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi dan dijamin ke ikutsertaanya dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja. tidak dimaknai sebatas  wadah semata, akan tetapi menjadi satu kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir atas penyediaan barang dan jasa," jelas Supit.

Menurut Supit, keberadaan UU Ciptaker akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena adanya kemudahan dalam investasi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News