Alasan Desy Si Teller Cantik Berbuat Terlarang di Kantor
jpnn.com, SAMARINDA - Keinginan memenuhi kebutuhan pribadi membuat Desy Sagyta nekat melakukan perbuatan terlarang di kantornya.
Dia menggelapkan uang di sebuah bank tempatnya bekerja di Bengkuring, Samarinda Utara, Kalimantan Timur.
Secara total, Desy sudah menggasak uang sebanyak Rp 295 juta pada 2017 lalu.
Akibatnya, Desy dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Teller cantik itu memang dipercaya memegang kunci brankas atau boks penyimpanan uang.
Desy memiliki cara agar aksinya tidak terendus manajemen. Dia tetap membuat laporan kas sesuai dengan jumlah uang yang sudah ada sebelumnya sebanyak Rp 297.460.900.
Ulah Desy terbongkar saat manajemen melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Berdasarkan hasil sidak, uang yang tersimpan di brankas hanya Rp 2.460.900.