Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman

Jumat, 22 Juni 2018 – 16:51 WIB
Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman - JPNN.COM
Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman. Pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu dinyatakan terbukti mengotaki serangkaian aksi teror di tanah air.

Pada persidangan yang digelar Jumat (22/6), majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Akhmad jaini menyatakan Aman telah membentuk wadah bagi kelompok teroris dengan tujuan melakukan aksi jihad di Indonesia. Majelis menolak pleidoi Aman yang merasa tak terlibat aksi teror dengan dalih berada di tahanan.

"Semua pelaku terkoneksi dengan terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada para amir untuk membentuk suatu wadah," kata Jaini saat membacakan pertimbangan dalam vonis untuk Aman.

Hakim berpendapat meski Aman tak memerintahkan akti teror secara langsung, namun pria kelahiran 5 Januari 1972 di Sumedang, Jawa Barat itu terus menularkan paham radikal. Menurut majelis, Aman cukup memberikan pemahaman kepada para pengikutnya untuk melaksanakan teror atas nama agama.

"Terdakwa tidak harus turun tangan tapi melalui para amir. Terdakwa hanya perlu memberikan pemahaman agar pengikutnya tidak ragu dengan apa yang dilakukan dan meyakini benar perbuatan itu membela agama," lanjut Jaini.

Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman

Keterlibatan Aman dalam aksi terorisme juga diperkuat dengan blog millahibrahim.wordpress.com yang digunakan sebagai media penyebar paham radikal. Artikel-artikel dalam situs tersebut dianggap memberikan dampak mengerikan sebab siapa pun bisa mengaksesnya.

"Para pengikutnya bisa secara langsung menerima ajaran amaliah dan melakukan bunuh diri yang menimbulkan teror dan korban jiwa. Terdakwa harus ikut bertanggung jawab sebagai akibat perbuatan tersebut," imbuh Jaini.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan sebagai pertimbangan dalam vonis bagi Aman Abdurrahman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News