Alasan Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Rp 10 Triliun
jpnn.com, BANJARMASIN - Penambang yang menemukan intan Trisakti bersikeras menggugat pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 10 triliun.
Mereka berkaca pada janji pemerintah yang belum membayar sisa pelunasan pembayaran intan.
Para penambang itu sudah menyewa tiga pengacara asal Kalimantan Selatan. Yakni, Masdari Tasmin, Sabri Noor Herman, dan Muhammad Mustangin.
Mereka siap mengorek kembali sejarah penemuan intan Trisakti seberat 166,75 karat pada 1965 silam.
Sabri mengatakan, pemerintah berjanji akan membayarkan sisa harga intan Trisakti setelah adanya nilai harga yang ditentukan.
Yakni, setelah pemerintah mendapat keterangan dan penjelasan dari para ahli dalam dan luar negeri.
Hal itu, sambung Sabri, tertuang dalam janji tertulis pemerintah Indonesia melalui nota dinas Departemen Pertambangan tahun 1965 silam .
“Namun, hingga kini tak kunjung ada kejelasan kapan pembayaran sisa yang dijanjikan itu. Sebab, hingga kini yang sudah diterima oleh 25 penambang, baru uang panjar senilai Rp 200 juta. Ketika itu, uang tersebut dipakai untuk bertolak haji bagi semua penemu intan Trisakti,” katanya, Sabtu (6/5).