Alasan Polri Akhiri Status Cekal untuk Kivlan Zen
jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut nama Mayjen (Purn) Kivlan Zen dari daftar cegah dan tangkal (cekal). Pencabutan status cegah terhadap Kivlan dilakukan pada Sabtu (11/3) pukul 03.00 WIB.
Lantas, apa alasan Polri mencabut pencegahan terhadap terlapor kasus makar itu? Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik telah mendapatkan informasi dari pihak Ditjen Imigrasi bahwa masa berlaku paspor Kivlan akan habis dalam waktu dekat.
“Jadi, tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain,” kata Iqbal. Baca juga: Kivlan Zen Tak Akan ke Luar Negeri, tetapi Ada Pihak Terus Membuntuti
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan sikap kooperatif Kivlan. Mantan kepala staf Kostrad itu juga bersedia memenuhi panggilan penyidik kepolisian pada Senin depan (13/5).
“Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi,” tegas Iqbal. Baca juga: Pencegahan Dicabut, Kivlan Zen Boleh ke Luar Negeri Lagi
Sebelumnya nama Kivlan sempat masuk dalam daftar cegah di imigrasi pada Jumat (10/5) menyusul adanya permintaan dari kepolisian. Namun, per hari ini pencegahan itu dicabut.(cuy/jpnn)