Alasan Warga Nagan Raya Tolak Bantuan PT EMM untuk MTQ
Selain itu, Zakaria juga meminta kepada semua masyarakat untuk lebih hati-hati jangan sampai terpengaruhi oleh isu-isu tertentu yang dapat memecah belah kekompakan masyarakat di lapangan.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dimana saat ini masyarakat bersama Walhi Aceh telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta untuk pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT EMM,” kata Zakaria.
Menurutnya, dukungan penotolakan perusahaan tambang PT EMM terus diberikan oleh berbagai organisasi di Aceh dalam bentuk aksi dan tandatangan petisi penolakan.
Tidak hanya dukungan dari masyarakat sipil, Ormas/OKP, dukungan penolakan juga telah diberikan oleh 14 orang anggota DPRK Nagan Raya, Komisi II DPRA, anggota DPD RI asal Aceh, juga berbagai tokoh penting lainnya di Aceh.
Zakaria meminta pemerintah Aceh untuk segera memberikan respon atas aspirasi masyarakat dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait pembatalan dan pencabutan izin PT. EMM.
“Begitu juga kepada PT. EMM, kami harap untuk segera menghentikan segala aktifitas di lapangan, karena berdasarkan IUP Operasi Produksi lokasi pertambangan bukan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang melainkan di Kecamatan Beutong,” kata Zakaria.
Kepala Tambang PT Emas Mineral Murni (EMM), Herbert Simatupang, membenarkan adanya laporan untuk dirinya bahwa bantuan untuk kegiatan MTQ ditolak atau tidak diterima.
Herbert menjelaskan, perusahaan memberikan bantuan untuk kegiatan MTQ Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang itu berdasarkan proposal pihak Kecamatan itu sendiri.