Aldi dan Azhari Keok Diterjang Timah Panas, Tuh Lihat
Rabu, 16 Juni 2021 – 01:59 WIB
Selain mengamankan kedua pelaku, jelas Tri, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel diduga hasil curian, dan satu tas ransel.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya kurungan penjara lebih dari 5 tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Keranjang Buah Mencurigakan Diperiksa Petugas, Astaga, Isinya Ternyata
Sementara, kedua pelaku ketika ditanyai awak media, tak banyak bicara dan hanya mengakui perbuatannya. “Iya, kami yang bobol konter HP itu,” ucap tersangka Aldi dan Azhari. (*/palpos.id)