Alhamdulillah, 847 Honorer K2 yang Lulus PPPK Bernapas Lega
"Jadi 847 ini honorer K2 yang lulus passing grade PPPK. Namun, Pemkab memberikan kuota hanya 201 dan itu diproses duluan. Sedangkan sisanya menunggu giliran berikutnya," terangnya.
Adanya pembatasan kuota karena daerah beralasan anggaran gaji jadi beban Pemda.
Namun, masalah tersebut sudah selesai setelah PHK2I melakukan lobi-lobi berdasarkan regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.
Prinsipnya, gaji PPPK sumbernya dari APBN dan APBD.
Gaji PPPK pusat masuk dalam APBN. Sedangkan PPPK dalam APBD lewat mekanisme transfer umum (DAU) dengan mata anggaran belanja pegawai.
"Daerah akhirnya mengajukan semua yang lulus passing grade meski diajukan semua tanpa terkecuali. Ini membuat kami lega karena satu masalah akhirnya clear," katanya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?