Alhamdulillah, Pilkades dengan e-Voting Selesai, Lancar
Dijelaskan Bahtiar mengenai tahapan pemilih menggunakan hak suara.
Pertama, pemilih masuk ke TPS dengan menunjukkan undangan/surat panggilan. Kemudian menunjukkan KTP/fotocopy KK untuk mendapatkan smartcard.
Kedua, pemilih masuk ke TPS dengan memasukkan smartcard ke card readers. Kemudian muncul nama dan foto tiga cakades.
Pemilih memilih salah satu cakades dengan cara menyentuh kolom calon/gambar calon. Setelah itu muncul gambar cakades pilihan lalu tekan tombol "ya" .
Ketiga, Ambil struk dan masukan ke kotak audit sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.
Keempat, penghitungan suara dilakukan melalui rekapitulasi otomatis yang dibagi menjadi tiga kelompok pemilih.
Berdasar pantuan tersebut, Bahtiar memberikan beberapa catatan.
“Pertama, pelaksanaan pilkades yang menggunakan e-voting cocok dilakukan untukk daerah yang masyarakatnya dan penyelenggaranya memiliki tingkat pengetahuan, pendidikan dan pemahaman yang baik terkait nekanisme pemilihan dan mekanisme e-voting,” ujar alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).