Alhamdulillah, SK Diserahkan, Sudah jadi CPNS
Jumat, 16 Juni 2017 – 06:18 WIB
Bupati mengajak seluruh penerima SK CPNS untuk terus mewakafkan waktunya buat masyarakat. Layani masyarakat dengan sebaik mungkin, pintu rumah selalu terbuka meskipun tengah malam diketuk pasien.
Selain itu para CPNS tersebut dilarang untuk pindah tugas. Mereka harus mengabdi minimal lima tahun sesuai dengan penempatan dalam SK CPNS.“Kalau pindah akan terkendala dengan kredit poinnya nanti,” terang Bupati lagi.
Pada kesempatan itu, bupati minta kepada Kepala DPKAD Merangin Fajarman dan Kepala Dinas Kesehatan Solahudin, untuk membayar gaji CPNS dan tenaga kontrak Kesehatan sebelum lebaran Idul Fitri. (usa/run/mui)