Alhamdulillah, tak Kena Sanksi
Senin, 02 Januari 2017 – 00:08 WIB
Tak hanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan. Irianto juga mengatakan, keterlambatan akan mempersulit Pemprov Kaltara untuk meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang sudah dua tahun berturut-turut didapatkan.
Dia juga kembali mengingatkan agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltara mengelola anggaran sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (fen)