Ali Mudhori Mengaku Kenal I Nyoman Suisnaya
Jumat, 16 September 2011 – 08:17 WIB
Sebelumnya, Rahmat Jaya, kuasa hukum Dharnawati menerangkan bahwa kedua orang tersebut bersama Sindu Malik merupakan kelompok makelar yang ikut menekan Dharnawati untuk menyerahkan fee 10 persen dari proyek percepatan pembangunan kawasan Kemenakertrans yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.
Hal senada juga diungkapkan Syafri Noer, kuasa hukum Dadong Irbarelawan. Dia menjelaskan bahwa kelompok inilah yang menekan Dharnawati melalui para pegawai Kemenakertrans agar segera mencairkan fee tersebut. Bahkan mereka mengancam akan mencoret PT Alam Jaya Papua dari perebutan proyek jika tidak segera mencairkan dana tersebut.
Juru bicara KPK Johan kemarin juga menegaskan bahwa pihaknya segera mengirimkan permintaan cegah kepada beberapa pihak yang terkait dengan kasus suap proyek percepatan pembangunan infratruktur kawasan transmigrasi di 19 Kabupaten.