Aliansi Rakyat Bersatu Lembata - Jakarta Bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Nih Agendanya
Matias Juni Ladopurap selaku kuasa hukum Aliansi pun mengatakan kalau audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama akan peran semua lembaga hukum dan masyarakat dalam menuntaskan kejahatan Extra Ordinary Crime.
"Tadi di dalam kami sampai mendudukkan persoalan ini dari awal hingga kondisi terbaru. Kajian hukum pun saya sampaikan terkait Penanganan Polda NTT dan Kondisi Berkas yang diperkarakan. Pak Kabareskrim sangat antusias membahas ini bersama kami. Selanjutnya, kami akan terus mengawal masalah ini," ujar Matias.
Kemarin (13/7/21) penyidik Dirkrimsus Polda NTT telah memberika SP2HP ketujuh kepada Ampera Kupang terkait Pemeriksaan Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur.
Untuk diketahui, Kasus Korupsi Awololong yang sedang ditangani Polda NTT menetapkan tiga orang tersangka di antaranya Silvester Samun, S.H., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abraham Yehezkial Tsazaro selaku kontraktor dan Middo Arianto Boru, S.T., selaku Konsultan Perencana.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.(fri/jpnn)