Alihfungsi Lebak Bulus Tak Salahi Aturan
Selasa, 15 Februari 2011 – 16:41 WIB
JAKARTA - Terkait alih fungsi lahan stadion Lebak Bulus Jakarta Selatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil sikap tegas. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menegaskan, kalau pengalihfungsian Stadion Sepakbola Lebakbulus, Jakarta Selatan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang ada. Pernyataan Foke soal alih fungsi Stadion Lebak Bulus yang menyalahi aturan itu, menepis adanya rasa keberatan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap rencana tersebut. Untuk itu, Pemprov akan mengutus Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Mara Oloan Siregar untuk menjelaskan rencana itu kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Foke menjelaskan, perundangan pengalihfungsian atau peniadaan prasarana olahraga tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang memang tidak diperbolehkan. Hal Ini diatur dalam Pasal 67 ayat 7 Undang-Undang no 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
"Saya akan mengutus Asisten Kesejahteraan Masyarakat untuk mengkomunikasikan masalah ini dengan Menpora. Saya lihat Andi sudah benar, tetapi saya kira beliau juga paham urusan stadion ini bukan urusannya menteri melainkan gubernur," kata Foke kepada Indopos.
JAKARTA - Terkait alih fungsi lahan stadion Lebak Bulus Jakarta Selatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil sikap tegas. Gubernur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dikepung TMS, Honorer Non-Database BKN Khawatir Tersingkir di PPPK Tahap 2
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:58 WIB - Humaniora
Prof. Zudan Jadi Kepala BKN, R2 Minta Dituntaskan di PPPK Tahap 1, Paruh Waktu Bolehlah
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:32 WIB - Liga Indonesia
Bali United Vs Persib Bandung Dramatis, 2 Gol, 12 Kartu Kuning, 1 Merah
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:13 WIB - Sport
Bali United Gagal Beri Kekalahan Perdana Persib, Hujan Kartu, Cek Klasemen Liga 1
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:21 WIB - Olahraga
Ini Kata Iwan Bule Terkait Pemecatan STY & Rumor Patrick Kluivert Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:15 WIB