Sedangkan Menpora, Andi Mallarangeng, mengaku baru mendengar hal ini, dan meminta kejelasan dari Pemerintah DKI. Andi menjelaskan, bila merujuk undang-undang, lapangan olahraga tidak boleh dialihfungsikan. Undang-undang tersebut menyebutkan pada pasal 7 bahwa setiap orang dilarang meniadakan atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset pemerintah atau Pemda tanda rekomendasi Menteri atai ijin dari pihak berwenang. Yang disebut dengan mengalihfungsikan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah beralihnya fungsi prasarana olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar olahraga. (pes)
JAKARTA - Terkait alih fungsi lahan stadion Lebak Bulus Jakarta Selatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil sikap tegas. Gubernur