Alumni Sesalkan Pelantikan Rektor Trisakti
Menurut Atman, keputusan kontroversial dari yayasan ini dapat menambah rumit permasalahan yang sedang melanda Usakti. Ia menilai kejadian ini melukai dunia pendidikan Indonesia.
Ia pun menambahkan keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan yayasan itu tidak serta merta menjadikan yayasan Trisakti menjadi superior. Serta dapat sewenang-wenang memilih rektor tanpa mengikuti perundang-undangan yang berlaku serta statuta Usakti.
"Karena Usakti adalah sebuah lembaga yang memiliki kedaulatan dan aturan yang harus ditaati,” tegasnya.
Atma juga menyesalkan pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenristek-Dikti, yang seolah-olah memberikan dukungannya terhadap tindakan melanggar prosedur dengan menghadiri acara pelantikan yang diselenggarakan oleh yayasan di luar Kampus Usakti.
Padahal menurut peraturan yang berlaku, justru seharusnya menteri dapat membatalkan apabila proses pengangkatan pimpinan PTS tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Atma menegaskan tidak mempermasalahkan mengenai pengantian Rektor Usakti. Namun, kata dia, masyarakat dan pemerintah harus melihat masalah ini secara jernih. Serta melihat bagaimana prosedur yang benar dalam pengangkatan rektor.
"Silakan saja jika yayasan ingin mengganti rektor, namun ikutilah prosedur yang benar," katanya.
Ia mengatakan, berilah kesempatan kepada semua pihak untuk mengusung calon. Baik dari pihak yayasan, senat, maupun Kemenristek-Dikti. "Kemudian semuanya dimasukan dalam pemilihan rektor di senat universitas,” ujarnya. (boy/jpnn)