Ambil e-KTP, Warga Depok Dipungli
Pejabat Disdukcapil Tak Tahu, Minta Warga Serahkan BuktiSelasa, 19 Februari 2013 – 04:25 WIB
Epi juga memaparkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan, tiga hal yang dikenakan denda. Yakni, perpanjangan KTP terlambat. Pengajuan atau laporan KTP pemula pada tanggal yang sudah lewat. Serta, perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK) di luar masa yang telah ditentukan.
”Karena itu untuk pungutan e-KTP sama sekali tidak dibenarkan. Kami memang kesulitan memantau ke tiap kelurahan. Bayangkan ada 63 kelurahan di Kota Depok ini,” ungkapnya lagi. Karnea itu dia meminta warga memfoto kardus sumbangan pungli dan melaporkan bila memangt dimintai uang saat pengambilan e-KTP. ”Kami butuh bukti,” paparnya. (cok)