Ambil Rapor, Siswa Wajib Bayar Rp200 Ribu
Jumat, 05 Juli 2013 – 12:05 WIB
PALANGKA RAYA – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pungutan sebesar Rp175 ribu hingga Rp200 ribu untuk pengambilan rapor di MTsN-1 Model Palangka Raya, Kalimantan Tengah. “Kami tidak tahu alasan pembayaran ini. Setiap siswa dipungut dengan alasan untuk membiayai kegiatan-kegiatan guru seperti mengisi nilai rapor, pengawasan, dan lainnya. Padahal semuanya ini sudah termasuk dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS),” ucap Ketua Komite Sekolah MTsN-1 Model Palangka Raya, H Bartomansyah MH seperti diberitakan Kalteng Pos (JPNN Grup), Jumat (5/7).
Koordinator Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) MTsN-1 Model, Rahmat JR mengatakan, apapun bentuknya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kecuali melalui orang tua siswa dan itu ada pada lembaga komite sekolah.
“Jika guru ingin memungut biaya apapun, jangan guru langsung, tetapi harus melewati komite sekolah, jadi komite mengumpulkan orang tua siswa untuk rapat,” tutur Rahmat.
PALANGKA RAYA – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pungutan sebesar Rp175 ribu hingga Rp200 ribu untuk pengambilan rapor di MTsN-1 Model
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Untar dan LLDIKTI III Berkolaborasi, Dorong Pendidikan Berkualitas
Rabu, 26 Juni 2024 – 20:42 WIB - Pendidikan
Yehonala Gandeng Mentari Assessment untuk Ujian Sertifikasi Cambridge
Rabu, 26 Juni 2024 – 04:20 WIB - Pendidikan
Prestasi Gemilang, Universitas Bakrie Berhasil Raih Akreditasi Unggul
Selasa, 25 Juni 2024 – 20:27 WIB - Pendidikan
Palembang Butuh 3.000 Tenaga Pengajar
Selasa, 25 Juni 2024 – 16:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Prof Anthony Ungkap Kejahatan Pemerintah dalam Proyek Perumahan, IKN, hingga Kereta Cepat
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:23 WIB - Kriminal
Pegawai Koperasi di Palembang Dibunuh, Jasadnya Dicor Semen
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:36 WIB - Kriminal
Kronologi Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Ruko Maskrebet Palembang
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:24 WIB - Jabar Terkini
Rombongan Orang Berpakaian Dinas Kabur Seusai Makan di Sebuah Restoran di Kota Depok
Rabu, 26 Juni 2024 – 19:00 WIB - Hukum
Kapolri Rotasi Jabatan Kadiv Propam, Syahardiantono Jadi Komjen
Rabu, 26 Juni 2024 – 19:21 WIB