Ambil Rapor, Siswa Wajib Bayar Rp200 Ribu
Jumat, 05 Juli 2013 – 12:05 WIB
“Hingga sekarang ini belum pernah diserahkan oleh pihak sekolah, padahal berdasarkan RAPBM itu merupakan suatu rencana untuk mengetahui jumlah dana yang dibutuhkan sekolah setiap tahun,” katanya.
Tidak diserahkannya RAPBM itu membuat komite sekolah sulit membahas anggaran yang dibutuhkan sekolah. Karena itu, kata Rahmat, pungutan pihak sekolah itu jelas melanggar dan tidak bisa dibenarkan. "Jika ini dibiarkan, pihak terkait harus mengambil tindakan. Karena ini melanggar ketentuan pendidikan nasional yang ada sekarang ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah MTsN 1 Palangka Raya, H Arifin membantah adanya pembayaran sebesar Rp175-200 ribu untuk pembagian rapor siswa. Namun, Arifin menyebut pembayaran itu berdasarkan kesepakatan orang tua siswa dan tidak ada rasa keberatan dengan adanya hal tersebut.