Amendemen Disetujui, Vladimir Putin Berpotensi Jadi Presiden Tiga Periode
jpnn.com, MOSCOW - Majelis rendah parlemen Rusia menyetujui perubahan konstitusional yang memungkinkan Presiden Vladimir Putin untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilihan pada 2024 mendatang.
Duma Negara, nama kamar parlemen yang terdiri dari 450 jumlah kursi tersebut, melakukan pemungutan suara mengenai perubahan regulasi itu dengan total yang setuju sebanyak 383 suara.
Sementara hasil pemungutan menunjukkan tidak ada satu pun yang tidak setuju. Sebanyak 43 anggota majelis memilih abstain, dan 24 anggota lainnya absen.
Setelah mendapat persetujuan dari majelis rendah, usulan mengenai perubahan regulasi masih harus ditinjau oleh bagian parlemen lainnya, termasuk majelis tinggi pada Rabu pekan depan. Bagaimanapun, sejauh ini tidak ada oposisi yang diharapkan dapat menjegal usulan tersebut.
Putin merupakan tokoh yang mendominasi dunia politik Rusia selama dua dekade terakhir, baik sebagai presiden maupun perdana menteri. Pada Januari lalu, Putin telah mengumumkan soal usulan perubahan regulasi itu, namun memerlukan persetujuan lebih lanjut dari parlemen.
Selasa (10/3), Putin membuka jalan bagi perubahan konstitusional tersebut dengan kemunculan mendadak di hadapan anggota parlemen. Dalam pidatonya, Putin menyampaikan bahwa dia menyerahkan usulan perubahan regulasi pada keputusan mahkamah konstitusi, yang secara formal akan menghitung periode pemerintahannya dari nol.
Jika mahkamah konstitusi memberikan restu bagi usulan amandemen serta mendukungnya dalam pemungutan suara nasional pada April mendatang, Putin dapat kembali menjabat sebagai presiden dengan periode enam tahun.
Dengan usia 67 tahun saat ini, ada kemungkinan Putin bisa terus berkuasa selama dua periode berikutnya alias hingga 2036 di mana dia akan berusia 83 tahun.