Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amerika Bebaskan Terpidana Mati Termuda

Selasa, 18 Juni 2013 – 12:56 WIB
Amerika Bebaskan Terpidana Mati Termuda - JPNN.COM
Pengampunan ini dijadikan dasar untuk menggalang petisi penolakan hukuman terhadap Paula. Hasilnya 2 juta orang menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi. Mahkamah Agung meringankan hukuman Paula menjadi 60 tahun penjara dengan alasan vonis mati melanggar HAM dan konstituti Amerika, menyusul adanya UU baru yang menaikan batas umur terpidana yang bisa dieksekusi mati menjadi 18 tahun saat kejadian berlangsung.

 

Hukuman Paula makin ringan setelah dia berkelakuan baik dan berhasil meraih gelar sarjana hukum pada tahun 2001. Walau dibebaskan Paula tetap diharuskan wajib lapor selama beberapa tahun.

"Saat kejadian dia hanya anak kecil, sekarang dia sudah dewasa. Orang-orang harus memberikan kesempatan kedua yang mungkin akan dia manfaatkan dengan melakukan hal-hal yang indah," kata adik Paula, Rhonda Labroi. (pra/jpnn)

INDIANA - Pemerintah Amerika Serikat membebaskan seorang wanita yang pernah tercatat sebagai terpidana mati termuda dalam sejarah negara tersebut.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close