AMI Peduli Beri Jaminan Perlindungan Diri untuk Musisi
YAMI akan menghimpun dan mengajak para musisi tradisional untuk ikut mendapatkan pelayanan perlindungan diri dalam bekerja dengan terdaftar
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, asuransi perlindungan diri dalam bekerja itu akan diberikan dalam bentuk skema khusus kerja sama YAMI, FESMI, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sejauh ini, YAMI menilai masih banyak musisi tradisional yang belum menyiapkan proteksi dirinya.
"Upaya menjaga kualitas kebudayaan nasional perlu dilakukan oleh seluruh pihak. Salah satunya dengan menjaga masa depan kehidupan para musisi tradisional dari hal yang tidak diinginkan ketika bekerja," jelas Mahendra.
Ketua Umum YAMI, Candra Darusman, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memberi penghargaan istimewa kepada musisi tradisional yang telah berjasa membangun serta melestarikan kebudayaan dan ikut menghidupkan industri musik nasional.
Menurutnya, karier para musisi tradisional perlu dijaga sehingga merasa aman dan dengan begitu mereka dapat selalu menginspirasi tentang kekayaan
kebudayaan nasional.
"Hal itulah yang melatari secara dasar YAMI merealisasikan program AMI Peduli. Keinginan YAMI supaya musisi tradisonal terus memberikan dampak positif ke perkembangan industri musik Indonesia sebab diri mereka terlindungi ketika berkarya," jelas Candra Darusman.
Program AMI Peduli yang memberi asuransi perlindungan diri kepada musisi tradisonal dibagi dalam dua bentuk yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).