Amien Rais Akui Terima Transferan Duit, Tapi...
Menurut jaksa, Siti selaku menkes membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Dia memerintahkan pejabat Kemenkes Mulya A Hasjmy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek alkes untuk menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki adalah adik ipar, Soetrisno Bachir.
Menurut jaksa, Siti memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Indofarma sebagai bentuk bantuan untuk Partai Amanat Nasional (PAN). Pasalnya, Siti merasa perlu berterima kasih karena diangkat menjadi menteri kesehatan atas hasil rekomendasi Muhammadiyah.
Terkait aliran dana, Nuki memerintahkan Yurida selaku sekretaris Soetrisno Bachir Foundation (SBF) untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti. Salah satunya adalah Amien Rais.
Rekening Amien Rais enam kali menerima transferan uang dengan masing-masing nilainya Rp 100 juta. Yaitu, penerimaan pertama pada 15 Januari 2007 dan terakhir kali pada 2 November 2007.
JPU menuntut agar Siti Fadilah Supari dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.(cr2/JPG)