Amien Rais Tegaskan tidak Mau Maju Pilpres 2024
Seperti, pengusulan calon presiden mendiskriminasi partai politik kecil yang tidak memiliki kedudukan sebesar 20 persen.
Untuk itu, kata dia, presidential threshold nol persen dapat menjadi alternatif, sehingga memunculkan calon presiden baru dan tidak membelenggu calon dalam parpol besar dan menghindari oligarki.
Sementara itu, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa calon peserta pemilihan presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan DPR sebelumnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?