Amran Batalipu Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 10 Januari 2013 – 12:30 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. "Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Amran telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Iren Putri saat membacakan amar tuntutan bagi mantan Bupati Buol itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.
Selain hukuman tersebut, Jaksa juga wajibkan Amran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan jika tidak bayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa menilai Amran telah terbukti menerima suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan Siti Hartati Murdaya di Kabupaten Buol. Amran dinilai telah menerima suap tiga miliar rupiah dari Yani Ansori, Gondo Sudjono, Arim, Totok Lestyo dan Siti Hartati Murdaya atau dari PT Hardaya Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya. Pemberian itu dilakukan untuk menggerakan Politisi Golkar itu menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan ijin usaha perkebunan dan hak guna usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dituntut 12 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pas Perayaan HUT TNI, Jokowi Sematkan Bintang Yudha Dharma-Samkayanugraha
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 12:32 WIB - Humaniora
Perekonomian Indonesia Naik Drastis Selama 1 Dekade, Ini Faktanya
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 12:30 WIB - Nasional
Perayaan HUT TNI, Jokowi Secara Khusus Ucap Hal Ini kepada Prabowo
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 10:14 WIB - Hukum
DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 09:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kesehatan
4 Khasiat Jambu Air, Penyakit Ini Bakalan Ambyar
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 08:47 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Oktober Melonjak, Berikut Daftarnya
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 08:43 WIB - Moto GP
Live Streaming Kualifikasi MotoGP Jepang, Pecco Marah di FP2
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 08:57 WIB - Jatim Terkini
Diduga Korsleting Listrik, Lift JPO di Delta Plaza Surabaya Kebakaran
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 09:36 WIB - Moto GP
Hasil Kualifikasi MotoGP Jepang, Dramatis Banget! Marquez & Martin Gigit Jari
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 09:52 WIB