Amran Batalipu Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 10 Januari 2013 – 12:30 WIB
Dalam menjatuhi tuntutan terhadap Amran, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan Jaksa menganggap Amran telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selaku kepala daerah Amran tidak memberi contoh yang baik dalam pemerintahan dan Amran tidak menyesali perbuatan dan berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, Amran juga melakukan perlawanan saat ditangkap petugas KPK beberapa waktu lalu.
"Hal meringankan adalah terdakwa belum pernah di hukum, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata Jaksa.