Amran Sebut Bukan Suap tapi Sumbangan Kampanye
Kamis, 25 Oktober 2012 – 20:23 WIB
"Ini sesuai Diktum Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor :273/374/RO.ADMPUN-G.ST/2012, tanggal 14 Juni 2012 tentang pemberian cuti kampanye Pilkada Kabupaten Buol kepada terdakwa serta menunjuk PLT Bupati Buol," papar Amat.
Sementara itu, terkait pemberian rekomendasi kepada Kepala BPN untuk ijin lahan lokasi dan HGU PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, menurut penasehat hukum, bukan merupakan rekomendasi, melainkan laporan tentang keadaan serta permasalahan yang terjadi di lapangan.
Atas dakwaan JPU, Amran maupun tim penasehat hukum meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor yang mengadili perkara ini untuk menyatakan menerima nota eksepsi penasehat hukum terdakwa Amran Batalipu. Menyatakan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.