Amri Widodo Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Warung Seafood
jpnn.com, PALEMBANG - Amri Widodo, 37, warga Jl Talang Keranggo, Lr Sharma Bakti, RT 22/08, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Sumsel, ditangkap usai berbuat terlarang di warung seafood, Rabu (10/6/2020) malam.
Ia tak bisa berkilah karena aksinya terekam CCTV yang ada di warung seafood tersebut.
Mantan narapida kasus penganiayaan yang baru bebas tiga bulan lalu, itu terekam mencuri ponsel sang penjaga warung.
“Tersangka diberikan tindakan tegas terukur setelah mencuri ponsel milik penjaga warung pecel lele di kawasan Kemuning Palembang. Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang ada di warung,” terang Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi didampingi Kompol Antoni Adhi SH MH.
Aksi tersangka Amri ini diketahui, Senin (01/06) sekitar pukul 05.00 WIB lalu.
Korban Maryanto, 31, warga Jl Gotong Royong, Talang Jering, Talang Kelapa, saat kejadian sedang tidur di atas meja yang disusun.
“Korban merupakan penjaga malam, saat tidur pelaku mencuri ponselnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkan kasus pencurian itu ke polisi,” terang Suryadi.
Suryadi menambahkan, tersangka merupakan mantan napi yang baru bebas sekitar tiga bulan dari Lapas Pakjo Palembang karena kasus penganiayaan.