Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amri Widodo Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Warung Seafood

Kamis, 11 Juni 2020 – 18:53 WIB
Amri Widodo Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Warung Seafood - JPNN.COM
Tersangka Amri Widodo saat melakukan aksinya mencuri ponel korban yang terekam kamera CCTv di warung yang dijaga oleh korban. Foto : repro edho/sumeks.co

BACA JUGA: 3 Pemuda Saling Bacok Usai Cekcok Masalah Sepele, Ketiganya Terluka Parah

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” tukas Suryadi.(dho)

Amri Widodo, 37, warga Jl Talang Keranggo, Lr Sharma Bakti, RT 22/08, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Sumsel, ditangkap usai berbuat terlarang di warung seafood, Rabu (10/6/2020) malam.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close