Amrun Daulay Tolak Dakwaan JPU
Senin, 26 September 2011 – 16:41 WIB
“Maka cukup alasan hukum untuk menyatakan surat dakwaan atas nama Amrun Daulay error in persona,” ujar Burhanuddin.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK Zet Todung Allo dalam dakwaannya menjelaskan terdakwa yang memberi perintah pada anak buahnya di Kementerian Sosial terkait penunjukan rekanan dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor.
Seperti diketahui, politisi Partai Demokrat ini diduga ikut menyetujui penunjukan langsung terkait pengadaan mesin jahit dan sapi impor yang dilakukan oleh Depsos.