AN dan MY Ditangkap Polisi, Ditemukan 4 Burung Tiong Emas
jpnn.com, ACEH SELATAN - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap dua terduga pelaku penjualan satwa dilindungi jenis burung tiong emas (gracula religiosa).
Kasat Satreskrim Polres Aceh Selatan Iptu Rajabul Asra menyebut kedua pelaku penjual satwa dilindungi itu berinisial AN (35) dan MY (31).
"Terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan keduanya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter," kata Iptu Rajabul Asra.
Burung Tiong Emas (gracula religiosa)
Distribusi:
- Sumatera
- Kalimantan
- Jawa
- Bali
- Nusa Tenggara
Ciri khas:
- Berukuran besar (32 cm). Secara umum berwarna hitam mengkilap, bersemu ungu
sampai perunggu. - Terdapat pial (glambir) kuning yang khas dibawah mata, pial lainnya memanjang
dari mata ke belakang melingkari leher, melebar membentuk dua gelambir di leher
belakang. Bersayap hitam berbercak putih pada bulu primer. Iris mata coklat, paruh
oranye-merah kokoh sedikit melengkung, kaki kuning mengkilap
sumber: KLHK/LIPI
Kembali ke kasus tadi. AN merupakan warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, sedangkan MY tercatat warga Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Iptu Asra menyebut terduga pelaku yang pertama ditangkap ialah AN, seorang sopir pada Kamis (24/3). Bersama pelaku turut diamankan dua ekor burung tiong emas beserta kandangnya.
"Burung dilindungi tersebut berusia sekitar empat bulan, jenis kelamin jantan," kata Iptu Rajabul Asra.