Anak Buah AKBP Jakin Bergerak, AK Tak Berkutik Saat Diringkus
Kepada penyidik, AK mengaku ini sudah tiga kali mendatangkan sabu-sabu tersebut dari luar daerah.
Tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam sanksi pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.
Tim Satresnarkoba Polres Kotim masih mengembangkan penyidikan terhadap barang haram yang didatangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat, tersebut.
AKBP Jakin mengingatkan masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Sebab, selama ada permintaan, maka para pelaku akan tetap memproduksinya.
"Kuncinya adalah ketahanan masyarakat untuk mencegah narkoba. Perlu dukungan seluruh masyarakat agar kita bisa memberantas narkoba ini," kata Jakin.(antara/jpnn)