Anak Buah AKBP Joko Bergerak, 3 Pelaku Disikat, Palmerah Sedikit Lebih Aman
Jumat, 25 Maret 2022 – 23:29 WIB
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Joko. (cr3/jpnn)