Anak Buah Anies Ancam Cabut Izin Tempat Usaha yang Langgar Aturan Selama Ramadan
Kemudian usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan, erotisme.
“Usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba,” tegas Andhika.
Para pelaku usaha juga diminta menghormati dan menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2022.
“Selain itu mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan,” tegas anak buah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu. (antara/jpnn)