Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Buah Anies Baswedan Batasi Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta Selatan

Selasa, 21 Juli 2020 – 15:31 WIB
Anak Buah Anies Baswedan Batasi Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta Selatan - JPNN.COM
Penjualan sapi kurban. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali membatasi penyembelihan hewan kurban di wilayahnya. Menurut anak buah Anies Baswedan itu, penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 hanya boleh dilaksanakan di zona hijau atau yang dinyatakan sudah aman.

"Ada beberapa daerah yang mungkin dilarang, bukan tidak bisa melakukan (penyembelihan) tetapi bergeser ke daerah lain," kata Marullah saat sosialisasi tata cara pemilihan, pemotongan, dan penanganan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 yang disiarkan secara streaming melalui YouTube di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Marullah menjelaskan, secara umum pelaksanaan kurban tidak dilarang di DKI Jakarta, hanya saja ada hal-hal yang diatur secara ketat, tidak hanya persoalan kurban tetapi juga persoalan lain terkait protokol COVID-19 yang harus dipatuhi.

Menurut dia, situasi DKI Jakarta saat ini belum aman dari pandemi COVID-19, sehingga pelaksanaan ibadah kurban perlu diatur dan diawasi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Ada beberapa lokasi tertentu berdasarkan PSBB masa transisi ini yang harus mendapat pengarahan dan pendampingan dari aparat di wilayah," ujarnya.

Ia mencontohkan, daerah-daerah tertentu yang kasus COVID-19 masih cukup tinggi, sehingga rawan kalau dilaksanakan kegiatan kurban.

Marullah menjelaskan angka kasus COVID-19 di setiap wilayah dinamis atau berubah setiap waktu terutama dua minggu sekali sesuai dengan hasil pelaksanaan uji atau tes COVID-19.

"Jadi kondisinya dinamis, mungkin dua minggu ini ada di kelurahan A di RW sekian, mungkin dua minggu ke depan bergerak ke wilayah lain," katanya.

Menurut anak buah Anies Baswedan itu, penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 hanya boleh di tempat tertentu

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News