Anak Buah Heru Minta Warga Terapkan Ecoqurban, Tak Boleh Mencemari Lingkungan
Senin, 19 Juni 2023 – 20:00 WIB
Penggunaan wadah ramah lingkungan ini merupakan tindaklanjut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
“Banyak alternatif pengganti plastik kresek atau plastik sekali pakai, salah satunya bongsang atau keranjang dari anyaman bambu,” tuturnya. (mcr4/jpnn)