Anak Buah Irjen Iqbal Bergerak, Bongkar Penyelewengan LGP 3 Kg Bersubsidi
“Pemerintah menetapkan HET LPG 3 kg Rp 18 ribu, untuk yang 5,5 kg Rp 104 ribu dan yang 12 kg Rp 215 ribu. Mereka (pelaku) menjual 5,5 kg Rp 120 ribu, dan 12 kg Rp 230 ribu,” kata dia.
Lalu, gas yang sudah disuling itu kemudian dijual kepada masyarakat di Pekanbaru melalui agen tidak resmi.
“Mengapa bisa jual demikian? Karena barang ini sulit didapat, makanya bisa menjual dengan harga lebih tinggi,” beber Sunarto.
Dia menambahkan kegiatan ilegal ini sudah dilakukan para pelaku selama lebih dari dua tahun.
“Selama melakukan kegiatan ini, keuntungan yang diraup mencapai Rp 500 juta,” pungkas Sunarto.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume. (mcr36/jpnn)