Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras, Lalu Dicabuli 3 Pelaku
jpnn.com - SERANG - Tiga orang terduga pelaku tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia di bawah umur di Serang, Banten.
Ketiganya kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Masing-masing AR (23), MI (20) dan RH (17).
Menurut Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, korban digilir oleh tiga teman prianya di sebuah lapangan bola dan bengkel.
Para pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras di Desa Junti, Jawilan, Serang.
Dia mengatakan perbuatan pelaku diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke polsek setempat.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mencari dan mengamankan pelaku.
"PPA Polres Serang menangkap pelaku kasus perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur pada Jumat, di dua lokasi berbeda," kata dia.
AKBP Wiwin lebih lanjut memaparkan peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 di lapangan di Desa Junti, Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
"Pada malam itu korban sedang di rumah temannya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan dua pria temannya itu," katanya.
Oleh kedua pria temannya itu, korban dibawa ke daerah Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras.
Dalam kondisi teler korban kemudian dibawa menggunakan motor ke lapangan bola lalu kedua pelaku secara bergiliran berbuat cabul terhadap korban.
"Korban lalu dibawa ke rumah AR dalam kondisi tidak sadarkan diri dan menginap di rumah AR hingga Minggu malam," katanya.
Dan pada Senin sekitar pukul 00.30, pelaku MI datang ke rumah AR lalu membawa korban ke bengkelnya.
Di tempat tersebut korban juga disetubuhi oleh MI.