Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras, Lalu Dicabuli 3 Pelaku
Keesokan harinya korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," katanya.
Berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi langsung bergerak mencari para pelaku.
Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya," katanya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Antara/jpnn)