Anak Dipaksa Layani Ayah Tiri Seminggu 3 Kali
Kamis, 30 November 2017 – 01:29 WIB
“Pengakuan anak saya, dalam seminggu sebanyak tiga kali ayahnya mengajak begituan di rumah,” ujar RN.
Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Supianik mengatakan, pihaknya menangkap IW pada Jumat (24/11) lalu.
“Kami langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Supianik.
Dia menambahkan, IW dijerat pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (hen)