Anak Penderita Keterbelakangan Mental Tewas Mengenaskan di Tangan Orang Tuanya
Atas hal itu kedua pasangan suami istri ini dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014.
“Ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara,” katanya.
Sementara, ibu korban yang saat ini menjadi tersangka, saat dimintai keterangan, mengaku kesal kepada anaknya yang selalu bertingkah laku aneh.
“Dia BAB, dari depan hingga ke bagian belakang rumah semuanya kotor, nah melihat itu, kami kesal hingga memukulnya sampai lemas dan meninggal dunia,” tutur Samsidar.
Begitu juga pengakuan sang suami Aan Aprizal, bahwa ia memukul anaknya itu karena merasa kesal.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Setelah memukul, kami sadar, Pak, dan menyesal atas perbuatan kami lakukan ini,” tukasnya.(boi/harianmuba.com)