Anak Perempuan Dijual Lewat Aplikasi Kencan, Prostitusi Dilakukan di Apartemen
"Sedangkan modus operandinya adalah salah satu tersangka yang juga memiliki hubungan dengan korban tinggal bersama di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian tersangka lain membuat akun media sosial untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan booking out (BO)," tutur Hasoloan.
Adapun uang hasil kencan dimanfaatkan oleh pelaku bersama korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Nah, dari hasil itu para tersangka mengambil keuntungan, secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban," kata dia.
Adapun atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 76i Juncto 88 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kemudian untuk penerapan pasalnya kedua bisa dikenakan sanksi 10 tahun penjara," kata Hasoloan.
Hingga kini korban sedang berada di rumah aman di bawah pengawasan lembaga terkait, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta.
"Kondisi korban saat ini ditempatkan di rumah aman, kami bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) P3A. Sudah dapat pendampingan juga sejak awal penanganan," kata Hasoloan. (antara/jpnn)